Apa yang menjadi permasalahan mendasar ketika Perusahaan Bintang Mas Group digugat oleh Masyarakat Adat Nendali dibawah kepeminpinan Ondofolo Hokoi Thembu Bapak Philip’s Wally. Sengketa Tanah antara Pihak Perusahaan dan Pihak Masyarakat Adat merupakan suatu polemik yang sarat akan muatan kepentingan, dan strategi politik yang dibangun oleh pihak adat sendiri ataupun orang ketiga yang ingin memuluskan jalan guna target yang diinginkan. Langkah apa yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura tentu saja kebijakan yang berpihak pada rakyatnya dengan memposisikan diri sebagai pihak yang netral tentu saja dengan prinsip “ Pembangunan Bagi Rakyat Guna Memenuhi Kebutuhan Dasarnya ” . Sejak tahun 1986 Bapak Petrus Wally telah meyerahkan tanah yang sekarang disengketakan (Kampung Harapan ; Lokasi CV. Bintang Mas Group) kepada Bapak Gandi Ghan selaku Direktur CV. Bintang Mas dengan segala aturan surat jual – beli tanah yang berlaku maka lokasi tersebut secara sah menjadi milik Bapak Gandi Ghan (dapat dibuktikan). Dalam perjalanannya banyak hal yang sudah dibuat oleh perusahaan kepada masyarakat, bantuan baik dalam bentuk uang tunai atau barang yang terorganisir maupun tidak terorganisir telah diberikan kepada masyarakat Kampung Harapan. Sejak lama beroperasi maka diawal tahun 2009 tepatnya pada bulan Februari Perusahaan mulai digugat oleh masyarakat dengan isu “ Kembalikan Tanah Kami “ , kata masyarakat mereka sangat menderita diatas kekayaannya sendiri, adanya penindasan, perampasan, penipuan dan atau apa pun yang pada intinya menyudutkan pihak perusahaan dan bahkan tidak mungkin mengusir Perusahaan dari tanah mereka. Pertanyaannya juga Apakah Mungkin dapat terjadi yang diinginkan oleh rakyat/masyarakat adat. Kondisi lingkungan yang tidak seimbang serta degradasinya daya dukung alam sebagai habitat dimana manusia hidup sudah tidak berpihak lagi pada masyarakat / manusia. Simpulnya bahwa perusahaan dihadapkan pada dua masalah yaitu ; Masalah status kepemilikan tanah, dan masalah lingkungan yang ada. Dimanakah keberpihakan pemerintah apakah memihak pada perusahaan ataukah pada masyarakat adat namun pada kenyataannya praduga negatif selalu diposisikan pada pemerintah bahwa selama ini posisi pemerintah lebih dekat bahkan terkesan bekerjasama dengan pihak perusahaan. Kondisi ini memicu adanya ruang yang sengaja diciptakan dengan berbagai dalil yang dibuat oleh masyarakat adat bahwa mereka tidak lagi percaya kepada pemerintah. Dari kondisi yang ada maka dapat kita gambarkan adanya postulasi ekonomi modern yang paling banyak terjadi dimana saja dan dalam situasi yang berbeda pula adalah “ Transaksi Sukarela “, prinsipnya transaksi keuangan akan terjadi ketika kedua belah pihak yang terlibat merasa diutungkan (lihat kodisi awal jual-beli tanah tahun 1986). Penyimpangan terhadap prinsip “ Transaksi Sukarela “ ini sering terjadi dalam isu-isu lingkungan (Fullerton dan Stavins 1998). Layaknya suatu transaksi, biaya dan manfaat pertukaran bebas akan diterima dan ditanggung oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Namun, dapat juga terjadi bahwa biaya atau manfaat terkait dijatuhkan pada individu yang tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut. Biaya atau manfaat tersembunyi ini disebut ” Eksternalitas “. Eksternalitas yang paling sering diabaikan adalah kegiatan perekonomian yang pada akhirnya merusak lingkungan, misalnya pencemaran udara banyaknya debu yang bertebaran akibat operasinya kegiatan perusahaan. Jika ada ekternalitas, pasar gagal memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Kegagalan Pasar / tragedy of the commons/ tragedy kepemilikan bersama (Hardin 1985) terjadi ketika sumberdaya salah dialokasikan. Kegagalan CV. Bintang Mas memungkinkan adanya keuntungan yang hanya dinikmati oleh Pihak Tuan Tanah dan Kroni-Kroninya, sehingga ketika adanya keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan kepada Pihak Ondofolo maka hal ini ditangkap cepat oleh tuan tanah sebagai celah atau peluang yang positif bagi meraup keuntungan secara financial dari pihak perusahaan maka segala cara akan dilakukan dengan perkataan-perkataan yang membalikan fakta dan data seolah mereka tidak tahu dengan masa lalu. Banyak sumber daya seperti udara bersih, air bersih, kualitas tanah, bahkan keindahan pemandangan dianggap sebagai sumber daya kolektif, milik bersama bagi masyarakat umum terlepas dari hak atas tanah adat yang hanya milik sekelompok orang. Adanya prinsip “ Akses sumber daya alam dianggap terbuka bagi siapapun “ tentunya kita semua sepakat bahwa apapun eksploitasi yang dilakukan terhadap alam pada dasarnya mendatangkan kesejahteraan, dan peningkatan pembangunan serta meningkatnya sumber daya manusia dalam berbagai bidang ilmu dan strata pendidikan. Dari kondisi diatas menggambarkan kepada kita, bahwa adanya ketidakpuasan / ketidakpercayaan kepada perusahaan terhadap pengelolaan sumberdaya alam dari segi ekonomi pembangunan yang kurang / bahkan tidak dirasakan (hal tersebut bertentangan dengan pernyataan pihak perusahaan). Disini perlu kita terapkan system “ Save Money For Life”, dengan system ini biaya pemanfaatan dan kerusakan sumber daya milik bersama dimasukkan sebagai bagian dari biaya internal dalam menjalankan bisnis, dan bukan sebagai faktor eksternalitas. Dengan menggunakan system “ Save Money For Life “ merupakan pilihan terbaik untuk melestarikan manfaat sumber daya alam menjadi lebih bernilai dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh melalui eksploitasi sumber daya. Maksud diatas dapat dihitung lewat keuntungan yang diperoleh perusahaan sepanjang waktu (perhari, perbulan, pertahun) berangkat dari konsep yang ditawarkan maka kita akan bertanya apakah memang dapat dihitung ataukah dalam prakteknya sulit untuk dihitung. Analisa biaya-manfaat terhadap kegiatan / usaha perusahaan dalam konteks masyarakat modern merupakan suatu upaya yang penting dan sangat berguna dengan tiga tahap perhitungan yang dikalkulasikan dengan kesepakatan bersama :
1. Nilai Pasar (Nilai Panen) ;
2. Nilai Sumberdaya yang tidak panen dari lingkungan ;
3. Nilai Sumberdaya pada masa depan atau yang akan datang
Tanggapan Pembaca